FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024. Hingga triwulan ketiga, realisasi anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima telah mencapai 60 hingga 70 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Dedy Iskandar, S.H., M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60–70 persen. Ini menunjukkan sebagian besar kegiatan sudah berjalan baik, terutama di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” ungkap Dadang, Selasa (22/10/2024).
Dukungan DBHCHT untuk Peningkatan Layanan Kesehatan
Menurut Dadang, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menjadi penerima utama alokasi DBHCHT di sektor kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) serta pengadaan obat-obatan dan peralatan medis.
“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS, dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Buruh Tembakau
Di bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, serta Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk, sarana prasarana pertanian, kendaraan roda tiga, dan handtractor.
Sementara itu, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, masing-masing sebesar Rp900.000 selama tiga bulan.
“Dinas Ketenagakerjaan fokus pada pelatihan pekerja sektor tembakau dan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dadang.
Penguatan Penegakan Hukum dan Pengawasan Rokok Ilegal
Untuk bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mendapat alokasi DBHCHT.
Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang diharapkan dapat menguatkan industri tembakau di Sumenep.
Sementara Satpol PP memanfaatkan dana itu untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal serta operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan.
“Selain itu, Diskominfo Sumenep juga mendapat alokasi untuk mempublikasikan kegiatan dan penggunaan dana agar masyarakat memahami manfaat DBHCHT,” tambahnya.
Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Dana
Meskipun Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi langsung dari DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan program di OPD penerima.
“Kami tetap mengawasi agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui berbagai program tersebut, Pemkab Sumenep berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan kesehatan, serta mendukung penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.














