Nelayan Sampang Serahkan Bukti Baru Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar ke Polda Jatim

Nelayan Sampang menyerahkan bukti dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di Polda Jawa Timur
Nelayan asal Kabupaten Sampang bersama kuasa hukum menyerahkan bukti dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon di Polda Jawa Timur

SURABAYA – Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk menyerahkan bukti baru dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar, Kamis (5/2/2026).

Para nelayan tersebut menuntut kepastian hukum atas dana kompensasi yang seharusnya mereka terima, namun diduga tidak pernah dicairkan secara penuh. Kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memeriksa tujuh nelayan dan satu orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dana kompensasi rumpon yang menjadi tumpuan hidup nelayan kecil di pesisir Madura.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyebut pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap praktik dugaan penggelapan yang merugikan nelayan.

“Pemeriksaan ini bertujuan membuka secara terang dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon dengan nilai sangat besar dan berdampak langsung pada nelayan kecil,” ujar Ali Topan di Surabaya.

Selain memberikan keterangan, pihak nelayan juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp6 juta kepada penyidik sebagai barang bukti tambahan. Uang tersebut diduga merupakan sisa dana kompensasi yang diterima dua nelayan, namun nilainya jauh di bawah hak yang seharusnya mereka peroleh.

“Ini bukti konkret bahwa dana yang diterima nelayan tidak utuh. Kami melihat indikasi kuat adanya pemotongan atau penyimpangan,” tegasnya.

Ali Topan juga menyoroti pencairan dana kompensasi yang baru dilakukan pada 6 Januari 2026, meski laporan dugaan penggelapan telah disampaikan berbulan-bulan sebelumnya.

“Kenapa pencairan baru dilakukan sekarang? Dan kenapa jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data penerima resmi? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh penyidik,” katanya.

Kasus dugaan penggelapan dana rumpon ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut hak ekonomi nelayan kecil. Nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Para nelayan berharap, keadilan tidak kembali tenggelam seperti rumpon yang hilang di dasar laut.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *