Nelayan Desa Lobuk Sumenep Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Gratis Selama Empat Bulan

Para Nelayan Desa Lobuk saat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemkab Sumenep pada acara sosialisasi produk keuangan dan asuransi
Para Nelayan Desa Lobuk saat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemkab Sumenep pada acara sosialisasi produk keuangan dan asuransi

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lentera Bakti di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Para nelayan ini resmi menerima kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis untuk periode empat bulan ke depan.

Ketua KUB Lentera Bakti, Suhartono, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas Perikanan, yang telah memberikan stimulan berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Pemkab Sumenep yang mempermudah akses kepesertaan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suhartono usai menerima kartu secara simbolis dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Produk Keuangan Perbankan dan Asuransi oleh Tim TPAKD Sumenep, Selasa (14/10/2025).

Edukasi Asuransi untuk Nelayan

Menurut Suhartono, selama ini banyak nelayan belum memahami pentingnya perlindungan asuransi ketenagakerjaan. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para nelayan kini semakin sadar akan manfaat perlindungan jiwa dan jaminan sosial, serta peluang mengakses program pinjaman tanpa bunga yang lebih ramah bagi nelayan.

“Setelah empat bulan premi dibayarkan oleh Pemkab Sumenep, KUB Lentera Bakti akan membahas kelanjutan iuran secara mandiri melalui pertemuan rutin mingguan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa pembayaran premi gratis ini berlangsung sejak September hingga Desember 2025.

“Setelah masa tersebut berakhir, para nelayan bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, seperti nelayan di Desa Ambunten Timur dan wilayah lainnya,” jelasnya.

Program perlindungan nelayan di Sumenep mulai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024, menggantikan program sebelumnya yang dijalankan melalui Jasindo sejak 2017.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Nelayan.

“Kami berharap program ini bisa diperpanjang menjadi 12 bulan jika usulan anggaran tahun depan disetujui,” tambah Joni.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim TPAKD Kabupaten Sumenep, yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Perikanan, Diskominfo, BPRS Bhakti Sumekar, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor perikanan dengan risiko tinggi.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel