Napi Kristen di Lapas Pamekasan Terima Remisi Natal 2025, Enam Orang Dapat Pengurangan Hukuman

Pemberian remisi Natal 2025 kepada narapidana Kristen di Lapas Kelas IIA Pamekasan Madura
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, saat memberikan keterangan terkait pemberian remisi Natal 2025 kepada warga binaan

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Momentum perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar gembira bagi warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jumat (26/12/2025).

Sebanyak enam narapidana dinyatakan berhak menerima remisi khusus Natal setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menjelaskan bahwa total terdapat 10 warga binaan beragama Kristen di lapas tersebut. Namun, hanya enam orang yang lolos verifikasi administratif dan substantif.

“Empat narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sedangkan dua lainnya memperoleh remisi satu bulan,” kata Syukron.

Ia menambahkan, para penerima remisi berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkotika, korupsi, hingga pencurian. Penilaian remisi dilakukan berdasarkan sikap kooperatif, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Selain berkelakuan baik, warga binaan juga diwajibkan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebagai syarat utama penerimaan remisi.

Syukron menegaskan bahwa remisi tidak hanya bermakna pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi motivasi moral agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke lingkungan masyarakat.

“Remisi diharapkan menjadi dorongan positif agar warga binaan lebih disiplin dan serius mengikuti pembinaan,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *