PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai menerapkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pada 2 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan setelah adanya perkembangan dan tuntutan masyarakat terkait akses pelayanan kesehatan.
Penerapan pelayanan gratis diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pelayanan sesuai ketentuan program.
Pemerintah daerah selanjutnya perlu memastikan fasilitas kesehatan memahami mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut agar masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai aturan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat Pamekasan.
Pelaksanaan mulai 2 Oktober juga menjadi tahapan baru dalam penerapan kebijakan pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah daerah.














