FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep masih tetap dilibatkan dalam proses penyelidikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka Wibowo, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
“Sejumlah pihak telah kami mintai keterangan. Saat ini kami meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi ini, yang sekarang sudah menjadi kewenangan Kejati Jatim,” ungkap Boby, Senin (19/5/2025).
Kasus yang menyeret program BSPS Sumenep 2024 ini pertama kali dilaporkan ke Kejati Jatim, namun kemudian dilimpahkan ke Kejari Sumenep lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sumenep. Dalam perkembangannya, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI, Heri Jerman.
Irjen PKP RI tersebut bahkan melaporkan hasil temuan investigasinya secara langsung ke Kejari Sumenep. Menyusul hal itu, Kejati Jatim kembali mengambil alih penanganan kasus untuk pendalaman lebih lanjut.
Hingga kini, pihak Kejari Sumenep melalui Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun masih berkoordinasi aktif bersama Kejati Jatim guna menuntaskan proses penyelidikan.














