Kapolres Sumenep Berhentikan Anggota yang Terbukti Terlantarkan Keluarga

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu orang anggotanya yakni Bripka W yang merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu orang anggotanya yakni Bripka W yang merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka W, yang bertugas di Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Sumenep.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep, Senin (29/4/2024). Acara dihadiri oleh para pejabat utama, Kapolsek jajaran, anggota Polri, dan ASN Polres Sumenep.

“Upacara PTDH ini dilaksanakan secara absentia atau tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Dasar Hukum Pemberhentian Anggota Polri

Berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan kode etik Polri.

Ia terbukti melanggar:

  • Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Pasal 11 huruf (c) dan (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

  • Pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah PTDH ini merupakan bentuk penegakan aturan serta upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Penegakan Disiplin dan Reformasi Birokrasi

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakapolres Sumenep, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari penerapan PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

“Pemberhentian ini merupakan kebijakan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Tindakan tersebut melanggar kode etik profesi Polri dan bertentangan dengan prinsip disiplin serta reformasi birokrasi di tubuh Polri,” tegasnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan taat hukum.

“Dengan upacara ini, secara resmi Bripka W tidak lagi menjadi anggota Polri dan kembali berstatus sebagai warga masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi dan Peringatan bagi Anggota Polres Sumenep

Melalui momentum ini, pimpinan Polres Sumenep mengajak seluruh personel untuk mengevaluasi diri dan kinerja masing-masing.

“Mari kita sama-sama mengevaluasi perilaku dan tutur kata kita. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat?” ungkap Kompol Trie.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kita harus menjadi sosok anggota Polri yang profesional, beretika, dan dicintai masyarakat,” tandasnya.

Komitmen Polres Sumenep Menjaga Integritas

Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan memperkuat integritas internal. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Polres Sumenep juga berkomitmen mendukung penuh program reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan institusi kepolisian yang transparan, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *