FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep resmi dimulai pada tanggal 16 hingga 28 Juni 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi, menekankan pentingnya pelaksanaan PPDB secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Setiap sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, mulai dari kriteria usia, domisili, jalur afirmasi, hingga mutasi. Semua memiliki persentase penerimaan masing-masing,” jelasnya, Senin (22/6/2025).
Ali juga menambahkan bahwa kepala sekolah dan guru harus memperhatikan dengan saksama seluruh regulasi yang berlaku untuk menghindari potensi keluhan dari masyarakat akibat ketidaksesuaian prosedur.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, seluruh sekolah diwajibkan memasang pengumuman terkait persyaratan dan tahapan SPMB di papan informasi masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami proses seleksi secara terbuka.
“Misalnya dalam hal seleksi, jika kuota sudah terpenuhi, maka harus dilakukan seleksi sesuai ketentuan, seperti berdasarkan usia, domisili, dan jalur lainnya,” lanjut Ali.
Demi menjamin integritas proses PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Sumenep sebelumnya juga telah melaksanakan deklarasi serta penandatanganan pakta integritas.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan sistem penerimaan yang bersih dari praktik pungli, titipan, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya,” tegasnya.