SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap MF (35), tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
Warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, itu diamankan setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memburu tersangka karena MF tidak hadir saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.
Tawarkan Penyertaan Modal Toko Sembako
Kasus tersebut berawal pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako melalui skema penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Ia mentransfer uang tersebut kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan agar korban menambah modal sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang Rp100 juta kepada keponakannya. Setelah itu, korban menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada tersangka dengan disaksikan pihak yang memberikan pinjaman.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.
Korban kemudian meminta pengembalian seluruh modal yang telah diserahkan, yakni Rp200 juta. Namun, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.
Kondisi itu membuat korban mengalami kerugian materiil Rp200 juta hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Tersangka Sempat Masuk DPO
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya menuntaskan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, ketika penyidik hendak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam tahap II, MF tidak hadir. Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.
Setelah kembali dari pelarian, keberadaan MF terdeteksi oleh Tim Resmob Polresta Sumenep. Polisi kemudian membuntuti tersangka dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan.
Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan MF di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai mobil Kijang Innova.
Petugas kemudian membawa MF ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II dengan berkoordinasi bersama JPU.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Bambang.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum menyerahkan dana untuk investasi maupun penyertaan modal usaha, terutama jika tidak disertai perjanjian dan dokumen yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang.














