Pemkab Sumenep Dorong Warga Perbarui Data Kependudukan dan Aktivasi IKD

Pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi IKD oleh Disdukcapil Kabupaten Sumenep
Pemkab Sumenep mengajak ASN dan masyarakat memperbarui data kependudukan serta mengaktifkan IKD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mendukung ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Dorongan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemkab Sumenep yang ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah berperan aktif menyosialisasikan serta memfasilitasi pembaruan data tersebut.

Kerjasama Media

Agus menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik.

“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kemutakhiran data kependudukan, serta mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial (perlinsos) di Kabupaten Sumenep,” jelas Agus, Kamis (8/10/2026).

Tiga Hal yang Perlu Segera Diperbarui

Pemkab Sumenep menekankan tiga hal utama dalam upaya pemutakhiran data kependudukan. Pertama, masyarakat diminta memastikan data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh.

Data pendidikan yang akurat dibutuhkan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan daerah, terutama untuk mendukung peningkatan IPM pada dimensi pendidikan.

Kedua, pembaruan status perkawinan dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat” bagi warga yang telah memiliki Buku Nikah, akta perkawinan, atau dokumen perkawinan sah lainnya.

Pemutakhiran tersebut penting agar informasi status perkawinan dalam administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi dan dokumen resmi yang dimiliki warga.

Ketiga, masyarakat didorong mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital ini ditujukan untuk mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik.

Pemutakhiran data dan aktivasi IKD juga diharapkan mendukung proses pelayanan perlindungan sosial serta membantu meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

ASN Diminta Menjadi Contoh bagi Masyarakat

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Agus meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa maupun kelurahan mengintensifkan sosialisasi serta edukasi kepada ASN dan masyarakat.

ASN di lingkungan masing-masing juga diharapkan menjadi contoh sekaligus penggerak dengan memastikan data kependudukan mereka telah sesuai dan mutakhir.

Selain itu, kecamatan dan desa/kelurahan diminta mengidentifikasi warga yang data kependudukannya belum diperbarui, kemudian mengajak mereka segera melakukan pembaruan sesuai kondisi sebenarnya.

“Jadi diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara aktif kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi IKD,” tegas Agus.

Disdukcapil Siap Dukung Pemutakhiran Data

Pemkab Sumenep juga meminta seluruh pihak terkait berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil untuk memperoleh pelayanan dan pendampingan dalam proses pembaruan data kependudukan maupun aktivasi IKD.

Koordinasi tersebut mencakup kebutuhan verifikasi dokumen serta penyelesaian kendala yang mungkin dihadapi masyarakat selama proses berlangsung.

“Dan dalam pelaksanaannya, agar dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan pelayanan, pendampingan, verifikasi, maupun penyelesaian kendala yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data dan aktivasi IKD,” tutup Agus.

Melalui langkah ini, Pemkab Sumenep berharap kualitas data kependudukan semakin akurat dan mutakhir. Data yang sesuai kondisi sebenarnya diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membantu memastikan program perlindungan sosial lebih tepat sasaran.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *