BANGKALAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismet Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bangkalan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2026–2046, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menyiapkan arah pembangunan industri daerah untuk jangka panjang.
Melalui Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026–2046, Pemkab Bangkalan ingin membangun arah pengembangan sektor industri secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Rencana tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan berbagai potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Bangkalan. Pengembangan industri yang terarah dapat menciptakan nilai tambah bagi potensi daerah sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.
Selain itu, pembangunan sektor industri menjadi salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah berharap sektor tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2026–2046 nantinya menjadi salah satu landasan dalam menentukan kebijakan dan arah pengembangan industri Bangkalan dalam dua dekade mendatang.
Pemkab Bangkalan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan pembangunan industri yang mampu memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan perencanaan jangka panjang yang jelas, pemerintah daerah menargetkan pengembangan industri Bangkalan dapat berjalan lebih terarah dan mampu memanfaatkan potensi lokal sebagai kekuatan ekonomi daerah.
















