Eks Wamenaker Noel, Ditangkap KPK di Depok

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Suasana haru menyelimuti Perumahan Taman Manggis Permai, Cilodong, Depok, Jawa Barat, usai penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seorang warga bernama Karwati (60) tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui tetangganya yang sudah ia kenal sejak kecil itu diborgol aparat, pada Rabu (20/8/2025) malam.

“Pas tahu berita itu, saya langsung kaget sampai nangis. Lihat di TV, lihat di HP, saya ikut nangis. Ya Allah, dek Noel nggak nyangka bisa kejadian begini,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Karwati, terakhir kali ia melihat Noel pada Senin (18/8/2025) saat cuti bersama perayaan HUT ke-80 RI. Saat itu Noel masih sempat terlihat memberi makan anjing dan burung peliharaannya.

“Noel itu sudah lama tinggal di sini sejak masih sekolah dasar. Dulu rumahnya di belakang, lalu pindah ke depan bareng kakaknya. Dia orangnya sederhana, suka main catur sama warga di pos ronda, dan selalu ramah kalau pulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski memiliki jabatan tinggi, Noel tetap dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hanya saja, karena kesibukan pekerjaan, Noel jarang berada di rumah dan biasanya baru pulang saat libur kerja.

“Kalau hari kerja dia sibuk di luar, baru libur suka main catur atau ngobrol sama warga. Saya anggap dia kayak adik sendiri. Makanya saya sedih banget lihat keadaannya sekarang,” ungkapnya.

Karwati berharap proses hukum yang menjerat Noel bisa cepat selesai, mengingat dirinya mengenal Noel sebagai pribadi yang baik.

“Semoga masalahnya cepat selesai. Jangan lama-lama, kasihan dia. Saya yakin dia orang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel ditetapkan bersama 10 tersangka lain dan langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Kami Juga Google Berita