FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan memutuskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar gratis, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5/2025) dalam sidang MK dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua pemohon adalah ibu rumah tangga, sementara satu lainnya adalah seorang PNS.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mencakup pendidikan dasar di sekolah swasta sebagai bagian dari wajib belajar gratis sembilan tahun.
“Negara dan pemerintah daerah harus menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua sekolah, baik negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketentuan saat ini menciptakan ketimpangan, karena siswa yang tidak diterima di sekolah negeri harus membayar lebih mahal di sekolah swasta.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa SD dan 245 ribu siswa SMP, sedangkan sekolah swasta menampung lebih dari 170 ribu siswa SD dan 100 ribu siswa SMP.
“UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan dasar yang dibiayai negara. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi,” jelas Enny.
Putusan MK ini mempertegas kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan adil bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali.













