JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pemerintah berhasil memangkas rata-rata masa tunggu jemaah haji nasional menjadi 14 tahun. Sebelumnya, antrean haji di sejumlah daerah bahkan mencapai 49 tahun.
Dahnil menyampaikan capaian tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, pemerintah melakukan perubahan formulasi antrean setelah Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari solusi untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” kata Dahnil.
Baca juga: Sugiono Sampaikan Salam Lintas Agama di Sidang Umum PBB ke-81
Ia menjelaskan, perubahan formulasi tersebut sebelumnya berhasil menurunkan rata-rata masa tunggu dari 49 tahun menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo meminta kementerian kembali mencari langkah agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menunaikan ibadah haji.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data calon jemaah haji yang tercatat dalam sistem antrean.
Dari proses pemeriksaan itu, kementerian menemukan sekitar 400.000 data tidak valid yang kemudian dikeluarkan dari daftar antrean.
Baca juga: Pencarian KMP Virgo Diperpanjang 7 Hari, 82 Korban Masih Hilang
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” ujarnya.
Dahnil menyebut proses validasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menghitung kembali masa tunggu jemaah berdasarkan data yang telah diperbarui.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” lanjutnya.
Baca juga: Bebas Bersyarat dari Lapas, Indra Kenz Mengaku Tak Lagi Punya Rumah dan Aset
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah kini mencatat rata-rata masa tunggu haji selama 14 tahun, lebih singkat dibandingkan angka sebelumnya yang mencapai 26 tahun.
“Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu,” kata Dahnil.
Pernyataan tersebut menunjukkan langkah pemerintah dalam membenahi data jemaah sekaligus mengevaluasi sistem antrean haji nasional. Kementerian Haji dan Umrah mengaitkan validasi data dan perubahan formulasi dengan upaya memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.















