Pamekasan – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pamekasan kehilangan kontrak kerja setelah pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap aparatur yang dinilai melanggar ketentuan disiplin.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan terhadap aparatur pemerintah daerah.
Belasan PPPK disebut terdampak keputusan tersebut setelah adanya pelanggaran disiplin yang menjadi dasar evaluasi kontrak kerja.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan bagi seluruh aparatur.
Status PPPK yang bekerja berdasarkan perjanjian membuat kepatuhan terhadap ketentuan kerja menjadi bagian penting dalam evaluasi keberlanjutan kontrak.
Pemkab Pamekasan berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya untuk menjaga disiplin dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.












