FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prioritas utama. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan, langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai pentingnya regulasi tegas untuk merampas aset hasil tindak pidana.
“Perampasan aset akan menjadi prioritas. Saat ini prosesnya masih berjalan di DPR, dan kita berupaya agar bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, DPR RI telah menunjukkan komitmen kuat untuk membahas regulasi ini. Bila nantinya diusulkan sebagai inisiatif DPR, pembahasan dipastikan lebih cepat.
“DPR sudah menyatakan kesiapannya. Kini tinggal menunggu keputusan paripurna terkait Prolegnas,” tambahnya.
Dorongan percepatan pengesahan RUU juga datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan Presiden perlu bergerak cepat.
“RUU ini mendesak untuk disahkan karena menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Kalau Presiden serius, bisa saja terbitkan Perppu,” kata Benny.
Ia menilai, aturan ini merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya. Dengan RUU ini, negara bisa langsung menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan inkrah.
Meski begitu, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa pembahasan RUU kerap terhambat oleh kepentingan politik dan ekonomi. Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar, bukan hanya mengesahkan, tetapi juga memastikan regulasi ini efektif dijalankan.














