FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Jelang Pilkada Sumenep 2024 pada 27 November, upaya penghalangan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, KH Ali Fikri dan Unais Ali Hisyam (FINAL), dilaporkan meningkat. Penolakan ini diduga melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa di beberapa wilayah.
Penolakan di Dua Desa
Rencana deklarasi dukungan untuk paslon FINAL semula dijadwalkan digelar di Desa Bakeong pada Jumat (8/11/2024). Namun, Kepala Desa Bakeong menolak pelaksanaan acara tanpa memberikan alasan jelas.
Panitia kemudian mencoba memindahkan acara ke Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, tetapi menghadapi penolakan serupa dari Kepala Desa Ghozali. Lewat pesan suara WhatsApp, Ghozali menyatakan bahwa kegiatan kampanye harus melalui musyawarah terlebih dahulu.
“Kalau mau digelar ya terserah, tapi saya tidak mengizinkan. Sebab ini kampanye, harus melalui musyawarah dulu dengan saya sebagai kepala desa,” ujar Ghozali.
Respons Pendukung Paslon FINAL
Fauzi As, salah seorang pendukung paslon FINAL, mengecam tindakan kedua kepala desa tersebut. Menurutnya, sikap ini menunjukkan keberpihakan politik yang seharusnya tidak muncul dari aparat desa. Fauzi juga menekankan bahwa pasangan calon lain, seperti Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM), dapat melakukan deklarasi tanpa hambatan serupa.
Ia meminta bukti izin resmi jika memang diperlukan untuk kegiatan kampanye.
“Kades jangan memperlihatkan keberpihakan politik. Deklarasi harus berizin, kami akan cek apakah deklarasi paslon FAHAM juga diadakan di desa tanpa izin,” kata Fauzi.
Imbauan dan Tindakan Lanjutan
Fauzi menilai pelarangan deklarasi ini mempersempit ruang dukungan bagi paslon FINAL. Ia mengingatkan agar kepala desa tidak menghalangi kegiatan kampanye paslon 1 yang sah.
“Jika tindakan mereka terus menghalang-halangi, kami akan menindaklanjuti dan memastikan apakah sikap mereka benar-benar bersih,” tegasnya.














