Hukrim  

Yusril Ihza Mahendra Prihatin Kasus Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob di Tual

Yusril Ihza Mahendra tanggapi kasus siswa MTs tewas akibat dugaan penganiayaan anggota Brimob di Tual Maluku Tenggara 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan terkait kasus siswa MTs tewas di Tual, Maluku Tenggara.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya AT (14), siswa MTs yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual, Maluku.

Yusril menyampaikan duka cita secara pribadi sekaligus sebagai Menko Kumham Imipas dan anggota Komite Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Saya juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat, termasuk terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Ia menilai tindakan penganiayaan terhadap anak yang tidak terbukti melakukan kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip supremasi hukum.

Yusril meminta institusi kepolisian memproses pelaku secara tegas. Ia menekankan pentingnya sidang etik dengan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti bersalah. Selain itu, aparat penegak hukum harus membawa pelaku ke pengadilan pidana.

“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang langsung merespons kasus ini. Menurutnya, permintaan maaf institusi kepolisian mencerminkan sikap terbuka dan komitmen terhadap perbaikan internal.

Sementara itu, jajaran Polres Maluku Tenggara langsung menahan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi kemudian menerbangkan tersangka ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menjelaskan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK (15).

Peristiwa tersebut bermula ketika Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat berada di kawasan Tete Pancing, petugas menerima laporan warga terkait keributan dan aksi balap liar.

Di lokasi kejadian, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara motor yang melaju kencang. Ayunan helm mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh. Sepeda motor yang dikendarai AT kemudian menabrak motor milik NK sehingga NK mengalami patah tangan.

Petugas membawa AT ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, tenaga medis menyatakan korban meninggal dunia.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus menyusun laporan akhir yang memuat rekomendasi pembenahan rekrutmen, pendidikan, disiplin, serta pengawasan internal kepolisian.

“Komite tersebut segera menyerahkan laporan kepada Presiden sebagai bagian dari agenda reformasi Polri,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *