SUMENEP – Tradisi Jamasan Pusaka yang tumbuh dan berkembang di Desa Wisata Keris Aeng Tong-tong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini mengukuhkan posisinya sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan tradisi tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Mpu Ika Arista menyampaikan kabar tersebut dalam rangkaian Pagelaran Haul Akbar dan Jamasan Keris 2026 di Desa Aeng Tong-tong, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, pengakuan dari pemerintah menjadi tonggak penting bagi pelestarian tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya Saat Terima Kunjungan Komisi X DPR RI
“Momentum ini menegaskan bahwa negara mengakui tradisi Jamasan Pusaka yang selama ini dijaga dan dilestarikan masyarakat Aeng Tong-tong,” ujar Ika.
Ia menjelaskan, Kementerian Kebudayaan menerbitkan pengakuan tersebut melalui Sertifikat Nomor 255/WB/KB.00.01/2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Ika menilai keberhasilan tersebut lahir dari komitmen masyarakat dan para pelestari budaya yang secara konsisten menyelenggarakan Haul Akbar serta prosesi Jamasan Pusaka selama lebih dari satu dekade.
Baca juga: Ribuan Lampion Waisak 2026 Terangi Langit Borobudur, Pengunjung dari Berbagai Daerah Padati Area Candi
“Selama 10 tahun terakhir, masyarakat terus menjaga dan melaksanakan Haul Akbar serta tradisi jamasan pusaka. Konsistensi itu akhirnya membuahkan pengakuan nasional,” katanya.
Pengurus Paguyuban Pelar Agung menyambut positif penetapan tersebut. Mereka menilai status WBTb Indonesia menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan budaya keris di tengah perkembangan zaman.
Menurut mereka, masyarakat harus terus menghidupkan tradisi tersebut agar generasi mendatang tetap mengenal nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur.
Baca juga: Ritual Tatorbangan Desa Torbang: Melestarikan Tradisi Leluhur dan Wujud Syukur atas Hasil Bumi
Sementara itu, Imam dalam sambutannya menegaskan bahwa Jamasan Pusaka tidak hanya berfungsi sebagai ritual membersihkan benda pusaka secara fisik. Tradisi itu juga mengandung nilai spiritual yang kuat, termasuk penyucian batin dan penguatan identitas budaya masyarakat.
“Jamasan keris tidak sekadar membersihkan pusaka secara fisik, tetapi juga menjadi simbol penyucian diri serta penguatan nilai-nilai budaya yang diwariskan para leluhur,” ungkapnya.
Ia berharap pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat memperkuat upaya pelestarian budaya lokal sekaligus meningkatkan partisipasi generasi muda dalam menjaga tradisi keris.
Menurut Imam, keterlibatan generasi muda menjadi kunci agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan tidak tergerus oleh perubahan zaman.
Baca juga: Disbudporapar Sumenep Siapkan Pusat Souvenir Keris, Perkuat Identitas Kota Keris
“Tradisi ini merupakan identitas budaya yang harus terus dijaga. Kami berharap generasi muda ikut berperan aktif agar warisan leluhur ini tidak terputus,” pungkasnya.
















