FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama aparat kepolisian semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Operasi gabungan ini digelar di Jalan Raya Jrengik, Desa Palakaran, Kecamatan Torjun, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi lintas sektor lainnya. Jalur Torjun dipilih karena menjadi rute utama distribusi logistik antarkabupaten di wilayah Madura.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Sampang, Khotibul Umam, menyebutkan bahwa sebanyak 52 personel diterjunkan untuk menertibkan kendaraan yang kelebihan muatan maupun mengalami modifikasi dimensi.
“Fokus kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi dan memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 54 kendaraan, dengan rincian:
7 sopir ditilang Satlantas karena tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK.
7 kendaraan disanksi Dishub akibat masa uji KIR telah habis.
40 kendaraan mendapat teguran dari Bappenda karena belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Khotibul menegaskan, praktik ODOL tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, arus distribusi logistik pasti meningkat. Kami ingin memastikan Sampang aman dari potensi kerusakan infrastruktur akibat ODOL,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa razia ODOL akan digelar rutin setiap pekan hingga masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berakhir.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalur logistik,” pungkasnya.













