Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Pakai Baju Adat Keraton 3 Hari

Avatar of Falih Media
Baju Adat Keraton Sumenep yang dikenakan aparatur pemerintah untuk memperingati Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengenakan Baju Adat Keraton dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya dan identitas daerah.

Kerjasama Media

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, momentum hari jadi daerah perlu dimanfaatkan untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap sejarah, tradisi, dan kebudayaan lokal. Karena itu, partisipasi aparatur pemerintah dalam mengenakan busana adat diharapkan menjadi bentuk nyata kecintaan terhadap warisan leluhur.

Menurutnya, Baju Adat Keraton Sumenep bukan sekadar pakaian tradisional, melainkan memiliki nilai sejarah dan menjadi salah satu simbol kebesaran budaya yang melekat pada jati diri masyarakat Sumenep.

“Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” kata Bupati kepada Media Center, Kamis (29/10/2026).

Ia menilai, penggunaan busana adat di lingkungan pemerintahan dapat menghadirkan suasana peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep yang lebih semarak. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat rasa kebersamaan sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap pelestarian tradisi daerah.

“Baju Adat Keraton tidak hanya menjadi simbol kebanggaan terhadap warisan leluhur, tetapi juga bentuk nyata kepedulian dalam menjaga tradisi agar tetap hidup di era apapun,” terangnya.

Ketentuan pemakaian busana adat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sumenep juga mengimbau pegawai instansi vertikal, pegawai BUMN, serta pegawai, dosen, dan guru pada lembaga pendidikan swasta untuk mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep lengkap.

Sementara itu, mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep diarahkan mengenakan Batik Sumenep pada 30 hingga 31 Oktober 2026 sebagai bagian dari semangat memperingati hari jadi sekaligus mengenalkan kekayaan budaya daerah kepada generasi muda.

Meski demikian, ketentuan penggunaan busana adat tidak diberlakukan bagi ASN dan non-ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya harus menggunakan seragam khusus. Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi tenaga paramedis yang sedang melakukan operasi pasien serta petugas keamanan, seperti Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran yang bertugas di lapangan.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparatur pemerintahan dan masyarakat. Dengan partisipasi bersama, kekayaan tradisi daerah diharapkan tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga perlu menjadi sarana memperkuat identitas budaya, menanamkan kebanggaan daerah, dan mewariskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep kepada generasi penerus.

“Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat identitas budaya, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan meneruskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep pada generasi,” pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *