SAMPANG – Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 pada Rabu pagi (16/7/2025).
Operasi berlangsung di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, dimulai dengan apel kesiapan personel sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor. Fokus operasi ini meliputi pelanggaran kasat mata hingga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif yang bertujuan menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
“Kami langsung menindak pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, atau tidak membawa STNK. Ini komitmen kami untuk menghadirkan lalu lintas yang aman dan tertib di Sampang,” tegasnya.
Dari hasil operasi, petugas mencatat sebanyak 97 pelanggaran, dengan rincian 14 sepeda motor diamankan, 2 unit mobil, serta 81 STNK yang disita sebagai barang bukti.
“Operasi ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Satlantas Polres Sampang, termasuk KBO Satlantas, Kanit Regident, Kanit Gakkum, Ps. Kanit Patroli, dan anggota lapangan lainnya,” jelasnya.
Seluruh kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
“Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” paparnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan bagian dari program nasional Korlantas Polri dengan pendekatan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), guna mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih humanis dan profesional.














