SUMENEP – Polresta Sumenep terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Salah satu inovasinya berupa penerapan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri.
Melalui layanan tersebut, masyarakat kini dapat menjalani proses pendaftaran SKCK secara digital tanpa perlu mendatangi kantor polisi pada tahap awal. Inovasi ini membuat proses pengajuan lebih praktis, cepat, transparan, dan efisien.
Kasatintelkam Polresta Sumenep AKP Moh. Nurul Komar mengatakan, masyarakat cukup mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store untuk memulai pengajuan SKCK.
Pemohon kemudian membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.
“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” kata Nurul, Jumat (7/8/2026).
Data Pemohon Diverifikasi Secara Terintegrasi
Setelah pemohon mengirimkan seluruh persyaratan, sistem melakukan verifikasi data secara terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan.
Jika seluruh data memenuhi ketentuan, sistem memberikan kode registrasi atau barcode kepada pemohon. Pemohon kemudian dapat melanjutkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem menerbitkan SKCK dalam bentuk digital. Pemohon dapat langsung mengakses dokumen tersebut melalui Super App Polri.
Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK dalam bentuk fisik, Polresta Sumenep tetap menyediakan layanan pencetakan. Pemohon cukup mendatangi loket pelayanan SKCK dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi yang telah diperoleh dari aplikasi.
Polresta Sumenep Perluas Layanan ke Empat Polsek
Polresta Sumenep juga menyiapkan perluasan layanan SKCK full online di empat Polsek prioritas. Keempatnya meliputi Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.
Langkah tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Warga dari empat wilayah tersebut nantinya tidak perlu menempuh perjalanan ke Polresta Sumenep hanya untuk mengurus layanan SKCK.
“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” ujar Nurul.
Polresta Sumenep menargetkan digitalisasi layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi kebutuhan tatap muka dalam proses administrasi SKCK.
Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran SKCK full online dapat meminta bantuan melalui Helpdesk SKCK Polresta Sumenep. Layanan bantuan tersedia melalui WhatsApp di nomor 081359284610.
Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses pendaftaran.
Polresta Sumenep berharap penerapan layanan digital tersebut dapat membuat penerbitan SKCK semakin mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
















