Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkoba Asal Jakarta Sepanjang April 2025

Barang bukti sabu dan obat keras hasil tangkapan Polresta Serang Kota April 2025
Petugas Polresta Serang Kota memperlihatkan barang bukti narkoba hasil operasi April 2025 di Kota Serang

SERANG – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat terlarang selama operasi yang digelar sepanjang April 2025. Para pelaku diketahui mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Kota Serang.

“Semua pengungkapan ini dilakukan sepanjang bulan April. Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari Jakarta,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita total 144 gram sabu-sabu serta 675 butir obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer. Menurut Yudha, sebagian besar tersangka mengaku nekat menjual narkoba demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motif pelaku rata-rata karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Yudha menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di Kecamatan Cipocok Jaya, mengingat tingginya tingkat peredaran narkoba dan obat keras di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa peredaran tersebut telah menyasar kalangan pelajar hingga pekerja.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Serang maupun Kabupaten Serang untuk menjauhi narkoba, tidak mengedarkan, serta tidak mengonsumsinya,” tegas Yudha.

Daftar nama tersangka yang berhasil diamankan antara lain AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25).

Para tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.