Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor dan Pengutil di Serang Raya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti hasil curian dan memperlihatkan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Serang
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti hasil curian dan memperlihatkan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Serang

SERANG – Satreskrim Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap dua kasus kejahatan berbeda dalam sepekan terakhir. Total ada sepuluh pelaku yang ditangkap, terdiri dari enam pelaku pencurian sepeda motor, satu penadah, dan tiga pengutil yang kerap beraksi di minimarket wilayah Serang Raya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025).

“Dalam satu pekan di bulan Januari, Polres Serang bersama Polsek jajaran mengamankan 10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, penadahan, dan pencurian di minimarket,” ujarnya.

Enam Pelaku Curanmor

Enam tersangka kasus curanmor antara lain:

  • SA (29), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

  • AG (28), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak

  • BA (24), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak

  • RM (31), AF (24), dan FA (37), ketiganya dari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus

Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas. Modus yang digunakan adalah membongkar kunci motor dengan kunci letter T.

Penadah Motor Curian

Tersangka penadah adalah AB (51), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan, AB membeli motor hasil curian dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Motor tersebut kemudian dijual kembali ke Lampung dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta.

Tiga Pengutil Minimarket

Selain kasus curanmor, polisi juga menangkap tiga pelaku pengutil di minimarket Sentul, Kecamatan Kragilan. Mereka adalah YO (29), CS (29), dan AD (32), ketiganya berasal dari Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres menjelaskan, modus para pengutil yaitu berpura-pura berbelanja. Satu orang mengalihkan perhatian pelayan, sementara pelaku lain mengambil barang-barang seperti kosmetik, perlengkapan mandi, dan parfum.

Peringatan Polisi

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku, termasuk pembeli motor curian.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan. Selama masih ada yang membeli, pencurian motor akan terus terjadi,” tegasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *