FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan perjudian, baik online maupun konvensional. Pengungkapan ini dilakukan dalam sepekan terakhir sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dari empat jenis kasus perjudian yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda di Pamekasan.
Lansia Terlibat Judi Togel
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. MS diamankan bersama rekannya karena terlibat judi togel.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan rincian kasus tersebut. Dari 16 tersangka, lima orang terlibat judi online, sementara 11 orang lainnya terlibat judi konvensional, seperti togel, remi, dan sabung ayam.
“Dari total tersangka, 13 di antaranya warga Pamekasan, sedangkan tiga lainnya berasal dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkap Doni dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:
-
Lima unit ponsel dari tersangka judi online
-
Uang tunai sebesar Rp2,4 juta
-
Kartu remi
-
Catatan rekap togel
-
Dua ayam jantan dan arena sabung ayam
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku judi konvensional dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Daftar Tersangka
Judi Online
-
AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan
-
KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan
-
KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan
-
MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan
-
MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan
Judi Togel
-
AK (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
-
AM (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
-
AW (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
-
MJ (52), Desa Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang
-
MS (61), Desa Pasongsongan, Sumenep
Judi Kartu Remi
-
MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Batumarmar, Pamekasan
-
MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan
-
PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan
-
SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan
-
PL (48), Kelurahan Kersikan, Bangil, Pasuruan
Judi Sabung Ayam
-
MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan
Efek Jera bagi Pelaku
Polres Pamekasan berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.













