FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan perjudian, baik online maupun konvensional. Pengungkapan ini dilakukan dalam sepekan terakhir sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dari empat jenis kasus perjudian yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda di Pamekasan.
Lansia Terlibat Judi Togel
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. MS diamankan bersama rekannya karena terlibat judi togel.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan rincian kasus tersebut. Dari 16 tersangka, lima orang terlibat judi online, sementara 11 orang lainnya terlibat judi konvensional, seperti togel, remi, dan sabung ayam.
“Dari total tersangka, 13 di antaranya warga Pamekasan, sedangkan tiga lainnya berasal dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkap Doni dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:
Lima unit ponsel dari tersangka judi online
Uang tunai sebesar Rp2,4 juta
Kartu remi
Catatan rekap togel
Dua ayam jantan dan arena sabung ayam
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku judi konvensional dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Daftar Tersangka
Judi Online
AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan
KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan
KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan
MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan
MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan
Judi Togel
AK (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
AM (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
AW (50), Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan
MJ (52), Desa Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang
MS (61), Desa Pasongsongan, Sumenep
Judi Kartu Remi
MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Batumarmar, Pamekasan
MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan
PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan
SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan
PL (48), Kelurahan Kersikan, Bangil, Pasuruan
Judi Sabung Ayam
MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan
Efek Jera bagi Pelaku
Polres Pamekasan berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.














