Hukrim  

Polres Situbondo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Enam Tersangka Ditangkap

Polres Situbondo mengamankan 10 sepeda motor hasil pengungkapan jaringan curanmor lintas daerah.
Polres Situbondo mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan menangkap enam tersangka dan mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, polisi menangkap enam tersangka serta menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis. Pengungkapan ini juga mengungkap rantai distribusi kendaraan hasil curian yang melibatkan sejumlah orang, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah terakhir.

Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Ilham yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 2613 D pada 4 September 2026. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di kawasan Alun-alun Besuki, tepatnya di depan Masjid Agung Besuki, Kabupaten Situbondo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan. Pada 10 September 2026, petugas berhasil menemukan keberadaan sepeda motor milik korban.
Penemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor lintas daerah.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap enam orang dengan peran berbeda. TFK, warga Dusun Sawo, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.
Selanjutnya, ALV, warga Desa Condong, Kabupaten Probolinggo, bertindak sebagai penadah pertama yang membeli kendaraan langsung dari TFK.
Polisi kemudian mengamankan MSD, warga Desa Ketah, Kabupaten Situbondo, yang membeli kendaraan dari ALV. Rantai transaksi berlanjut kepada ABD, warga Desa Gunung Malang, Kabupaten Situbondo, sebagai pembeli berikutnya.
Sementara itu, ZNL, warga Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, membeli kendaraan dari ABD. Adapun BNL, warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Situbondo, menjadi pembeli terakhir setelah menerima kendaraan dari ZNL.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penyidik telah menahan keenam tersangka bersama barang bukti di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Selimat pada Jumat (6/11/2026).
Polisi Gunakan Laboratorium Forensik Identifikasi Motor
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menghadapi kendala saat mengidentifikasi 10 sepeda motor hasil sitaan. Para pelaku diduga sengaja merusak dan mengetok nomor rangka serta nomor mesin untuk menghilangkan identitas asli kendaraan.
Mengatasi modus tersebut, Polres Situbondo menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Melalui pemeriksaan forensik, petugas berupaya memunculkan kembali nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak agar dapat mengetahui identitas asli setiap kendaraan.
AKP Selimat mengatakan, Polres Situbondo akan mengumumkan daftar identitas 10 sepeda motor tersebut secara transparan melalui akun media sosial resmi kepolisian.
Kapolres Situbondo Pastikan Pengambilan Motor Gratis
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor di wilayah Situbondo agar segera memeriksa pengumuman resmi kepolisian.
Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan hasil sitaan dapat mendatangi Mapolres Situbondo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kapolres menegaskan, kepolisian tidak memungut biaya apa pun dalam proses pengembalian sepeda motor kepada pemilik yang dapat membuktikan kepemilikannya secara sah.
Pengungkapan jaringan curanmor lintas daerah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor sekaligus membantu masyarakat mendapatkan kembali kendaraan yang pernah hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *