SosBud  

Petugas DLH Bangkalan membersihkan sampah di akses Jembatan Suramadu sisi Madura

Petugas DLH Bangkalan membersihkan sampah di akses Jembatan Suramadu sisi Madura
Sampah berserakan di kawasan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Bangkalan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengintensifkan sosialisasi terkait larangan membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan akses Jembatan Suramadu sisi Madura.

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya sampah yang berserakan di sekitar akses Suramadu. Kondisi itu terjadi karena sebagian masyarakat belum mengetahui adanya aturan yang melarang pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Seorang pensiunan pegawai DLH Bangkalan menilai pemerintah daerah perlu mengutamakan edukasi kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi denda.

Menurutnya, DLH Bangkalan sebaiknya lebih dulu menyampaikan imbauan dan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa langsung menerapkan denda. DLH harus lebih dulu melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi denda hingga Rp1 juta membutuhkan proses yang matang. Pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka bisa mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Ia juga menyarankan DLH bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan untuk melakukan woro-woro atau pemberitahuan melalui siaran keliling di lingkungan masyarakat.

“Penerapan perda tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah membutuhkan waktu agar masyarakat memahami aturan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Bangkalan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL), Kuspriyanto Suparman, membenarkan pentingnya sosialisasi sebelum penerapan sanksi.

Ia menjelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan Nomor 103 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.

DLH Bangkalan, kata dia, akan memasang banner dan spanduk di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari upaya sosialisasi. Salah satu lokasi prioritas berada di kawasan akses Suramadu sisi Madura yang sering dikunjungi wisatawan.

“Pemasangan spanduk akan kami lakukan di beberapa titik, terutama di akses Suramadu agar pengunjung dan masyarakat mengetahui larangan tersebut,” ujarnya.

Kuspriyanto menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Suramadu, tetapi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah demi menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, DLH Bangkalan juga membentuk Unit Bersih Cepat (UBC) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan sampah di berbagai wilayah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *