Seleb  

Lesti dan Sammy Kerispatih Nyanyi di Ruang Sidang MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak bak ruang konser pada Selasa (22/7/2026), saat dua penyanyi ternama, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, diminta menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua MK Suhartoyo memulai suasana tak biasa itu dengan meminta Lesti membawakan lagu ciptaannya sendiri.

“Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?” tanya Suhartoyo.

Lesti pun menjawab bahwa ia memiliki lagu ciptaan sendiri dan langsung menyanyikan satu bait lagu tersebut.

Namun, tepuk tangan dari salah satu peserta sidang langsung ditegur oleh Suhartoyo.

“Jangan tepuk ya,” ujarnya menegaskan.

Usai Lesti, giliran Sammy yang diminta menyanyikan lagu hasil ciptaannya sendiri saat masih tergabung dalam grup Kerispatih. Meski sempat lupa lirik lagu, Sammy akhirnya menyanyikan lagu berjudul “Rasaku Ini Rasamu.” Ketua MK kemudian menyebut bahwa lagu tersebut merupakan favorit hakim MK Arief Hidayat.

Sidang ini merupakan yang kelima dari gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh musisi Nazril Irham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, tercatat dalam nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Gugatan ini didasari oleh maraknya tuntutan dari pencipta lagu terhadap para penyanyi. Salah satu permohonan yang diajukan adalah agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, selama tetap membayar royalti.

Sidang berlangsung dengan suasana hangat, namun tetap mengedepankan substansi hukum yang serius, terutama terkait hak cipta yang berdampak langsung pada pelaku industri musik di Indonesia.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *