SUMENEP — Polres Sumenep resmi memberhentikan Aipda NHP melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mapolres Sumenep, Senin (2/3/2026).
Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto memimpin langsung upacara tersebut. Institusi menjatuhkan sanksi berat setelah membuktikan bahwa personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas selama 108 hari.
AKBP Anang menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan moralitas aparat penegak hukum di wilayah Sumenep.
“PTDH ini menjadi bentuk penegakan aturan dan disiplin internal Polri secara tegas, objektif, dan berkeadilan. Kami menempuh langkah ini setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, institusi menjalankan serangkaian pemeriksaan internal secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian.
“Proses PTDH menjadi tahap akhir dalam mekanisme penegakan disiplin di lingkungan Polri,” ungkapnya.
Kapolres berharap sanksi tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tidak mengabaikan tanggung jawab kedinasan. Ia meminta seluruh personel memperkuat mental dan sikap pengabdian sesuai sumpah jabatan.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, yakni desersi selama 108 hari,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban Aipda NHP sebagai anggota Polri dinyatakan gugur. Status yang bersangkutan kini kembali sebagai masyarakat sipil dan tidak lagi terikat dengan institusi kepolisian.
“Sejak PTDH ini berlaku, yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan kembali menjadi masyarakat umum,” jelasnya.
Kapolres juga menginstruksikan seluruh jajaran Polres Sumenep untuk meningkatkan kedisiplinan guna menjaga marwah institusi.
“Penegakan aturan tanpa pandang bulu diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri,” pungkasnya.














