Jual Beli Kredit dalam Perspektif Islam: Hukum, Etika dan Ketentuan Syariah

FALIHMEDIA.COMJual beli merupakan aktivitas ekonomi yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menimbulkan interaksi sosial, baik dalam bentuk jual beli tunai maupun jual beli kredit. Seiring perkembangan zaman, transaksi kredit semakin banyak ditawarkan, terutama melalui lembaga keuangan syariah maupun konvensional.

Dalam penelitian ini, jual beli secara kredit ditinjau dari sudut pandang Islam. Berdasarkan kajian, akad jual beli kredit diperbolehkan dalam syariat Islam, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat Jual Beli Kredit Menurut Islam

Agar transaksi kredit sesuai syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak mengandung bunga (riba).

  2. Tidak melibatkan unsur penipuan atau gharar.

  3. Dilaksanakan dengan akad yang jelas antara penjual dan pembeli.

Selain itu, dalam berbisnis, seorang muslim dianjurkan memiliki sifat fathanah, tabligh, amanah, dan siddiq agar mendapatkan keberkahan serta menjadikan bisnis sebagai sarana tolong-menolong.

Peran Wakaf Tunai dan Ekonomi Syariah

Islam tidak hanya mengatur akad jual beli, tetapi juga memberikan solusi ekonomi lain, salah satunya wakaf tunai. Wakaf tunai berperan penting dalam perekonomian negara karena menjadi sarana transfer harta dari orang kaya kepada masyarakat. Dana wakaf digunakan untuk membiayai program keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam rangka memperkuat kesejahteraan umat.

Landasan Syariah Jual Beli

Allah SWT menjelaskan ketentuan muamalah dalam Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW memperjelasnya melalui hadis. Beberapa prinsip penting dalam syariat muamalah antara lain:

  • Membolehkan mencari rezeki melalui perdagangan.

  • Melarang memakan harta riba.

  • Melarang pemborosan harta.

  • Memerintahkan umat Islam untuk bekerja dan mencukupi kebutuhan hidup.

Dengan demikian, jual beli pada hakikatnya merupakan bentuk tolong-menolong antar manusia selama dijalankan sesuai syariat.

Perubahan Zaman dan Fatwa Syariah

Seiring perkembangan zaman, kehidupan manusia mengalami banyak perubahan, termasuk dalam bidang muamalah. Hal ini mendorong lahirnya undang-undang dan fatwa baru, misalnya Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau fatwa DSN-MUI terkait jual beli murabahah.

Mekanisme Jual Beli Kredit

Secara umum, jual beli kredit adalah transaksi pembelian barang dengan harga yang dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya:

  • Penjual menyerahkan barang secara kontan.

  • Pembeli membayar harga barang secara bertahap sesuai kesepakatan.

  • Harga kredit biasanya lebih tinggi daripada harga tunai karena mempertimbangkan jangka waktu pembayaran.

Ketentuan syariah dalam jual beli kredit meliputi:

  1. Adanya kesepakatan jelas antara penjual dan pembeli mengenai harga dan waktu pembayaran.

  2. Penentuan akad jual beli, baik tunai maupun kredit, sejak awal.

  3. Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual (pemberi kredit) dan pembeli (penerima kredit).

  4. Jika pembeli tidak sanggup melanjutkan pembayaran, ia dapat mengajukan pemutusan akad kredit. Dalam hal ini, pembeli berkewajiban mengembalikan barang atau menyelesaikan kewajiban sesuai akad.

Persepsi Kemudahan dan Minat Konsumen

Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan memiliki pengaruh positif sebesar 27,1% terhadap minat penggunaan uang. Artinya, semakin mudah suatu transaksi dijalankan, semakin tinggi minat konsumen untuk menggunakannya.

Pentingnya Bisnis Sesuai Syariah

Islam menekankan agar setiap bentuk bisnis dijalankan sesuai prinsip syariah, bukan semata-mata mencari keuntungan. Jika bisnis menyimpang dari aturan syariah, hal itu dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, umat Islam harus berpegang pada Al-Qur’an dan hadis sebagai petunjuk yang sahih dalam setiap aktivitas ekonomi.

 

 

 

 

*Penulis : Yunita Amanatul Hifdiyah, Jurusan Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (Staim) Sumenep.

“Redaksi FalihMedia menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi FalihMedia”

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *