SERANG – Dua prajurit TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf (MY), Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (22/9/2025), Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe menyebut kedua prajurit melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Jo ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 tahun kepada terdakwa Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole,” ujar Gori dalam perkara nomor 150-K/PM.II-08/AD/VIII/2025.
Sidang vonis terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025).
Berbeda dengan prajurit TNI, dua terdakwa sipil yakni Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), dituntut hukuman jauh lebih berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, menuntut keduanya dengan pidana penjara 9 tahun karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Menurut Ayu, tindakan para terdakwa menyebabkan korban Fahrul Abdilah meninggal dunia serta menimbulkan keresahan masyarakat. Meski begitu, ada faktor yang meringankan, yaitu pengakuan kesalahan, sikap kooperatif, serta permintaan maaf kepada keluarga korban.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang. Saat itu, para terdakwa yang baru keluar dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengendara Honda Jazz bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
Keributan kemudian meluas hingga Fahrul Abdilah yang berusaha melerai justru menjadi korban. Ia dipukul, diinjak, dan dihantam helm berulang kali hingga meninggal dunia.





