DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Sumenep membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin memimpin rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (18/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan kedua pembicaraan tingkat I terhadap Raperda yang diajukan oleh kepala daerah. Tahapan tersebut mengacu pada Pasal 9 Ayat (3) huruf A angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan masukan, pendapat, maupun pertimbangan terhadap berbagai aspek dalam nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sumenep.

“Kami berharap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi masukan yang konstruktif sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai harapan bersama,” ujar Zainal Arifin.

Setelah membuka agenda rapat, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum secara bergantian.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umum meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS.

Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan sejumlah masukan, evaluasi, dan catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan pembahasan lanjutan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta insan pers.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *