FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut yang terjadi di area penambangan batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5). Tragedi ini menyebabkan 19 korban jiwa dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan dan teknik penambangan menjadi faktor utama terjadinya bencana. Meski tambang memiliki dokumen izin lengkap hingga November 2025, pelaksanaan kegiatan penambangan dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Berdasarkan keterangan dari para ahli, ditemukan bahwa metode penambangan yang dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku,” ungkapnya pada Minggu (1/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, ditemukan pelanggaran pada pola kerja dan penerapan keselamatan kerja yang seharusnya diutamakan di area tambang. Akibatnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik Koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pasal-pasal hukum yang relevan untuk menjerat para tersangka. Di antaranya adalah:
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Ketenagakerjaan
Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian
“Ada unsur pidana yang ditemukan. Pemeriksaan intensif terus dilakukan dan dipastikan akan ada proses hukum lanjutan,” ujar Kapolresta.
Ancaman pidana bagi para tersangka bisa mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses investigasi masih berlanjut guna menggali lebih dalam tanggung jawab hukum dari pihak pengelola tambang.