Diskominfo Sumenep Buka Kerja Sama Publikasi Media 2026, Wajib Melalui Katalog Elektronik

Kantor Diskominfo Sumenep dan aktivitas peliputan media dalam mendukung publikasi pembangunan daerah secara transparan
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep membuka kesempatan kerja sama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan publikasi program, kebijakan, dan kegiatan strategis tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi metode utama dan wajib untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam sistem tersebut.

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Karena itu, Diskominfo mengimbau perusahaan media segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, bebas plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi konstruktif dengan insan pers dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan daerah secara terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *