FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur pemerintah yang terbukti melanggar disiplin maupun etika, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan Bupati setelah menerima laporan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter berstatus PPPK dengan tenaga sukarela (sukwan) di salah satu Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
“Saya sudah menerima laporan lengkap dengan bukti. Ada oknum dokter PPPK di Puskesmas yang diduga melanggar disiplin dan etika,” ungkap Bupati, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh ditunda. Jika terbukti, maka sanksi terberat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada bukti kuat, tidak ada alasan untuk menunda. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Menurut Bupati, ketegasan ini penting demi menjaga marwah pemerintahan, kepercayaan publik, serta integritas aparatur, khususnya tenaga medis. Ia menekankan bahwa status PPPK bukanlah alasan untuk mengabaikan etika, disiplin, maupun tanggung jawab sosial.
“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada tenaga medis. Jika ada yang berperilaku tidak pantas, tentu merusak citra institusi sekaligus merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada akhir September, Bupati juga telah mengingatkan seluruh aparatur agar menjunjung tinggi norma hukum, norma sosial, dan kode etik kepegawaian. Ia bahkan menegaskan agar tidak ada aparatur yang terlibat kasus perselingkuhan maupun judi online yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.
“ASN dan PPPK harus memberi teladan, bukan justru menodai citra pemerintahan dengan perilaku yang menyimpang,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.













