FALIHMEDIA.COM | BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan program Penataan RW dengan alokasi dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW. Program ini digagas sebagai langkah percepatan pembangunan dan pemberdayaan lingkungan masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, mekanisme dana hibah ini berbeda dengan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang umumnya memerlukan waktu panjang karena menunggu proses perencanaan dan pengesahan anggaran tahunan.
“Kalau Musrenbang butuh waktu karena harus melalui proses tahunan dan persetujuan anggaran, dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan begitu seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” ujar Tri Adhianto, Minggu (5/10/2025).
Tri menegaskan, perbedaan utama antara dua skema tersebut terletak pada fleksibilitas dan kecepatan realisasi. Musrenbang bersifat makro dan berorientasi jangka panjang, sementara dana hibah RW bersifat langsung dan adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
“Misalnya, untuk perbaikan jalan lingkungan atau penerangan, tidak perlu menunggu anggaran tahun depan. Warga bisa menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dana hibah RW ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan penerangan jalan, taman, posyandu, fasilitas pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. Setiap RW diberi kewenangan menentukan prioritas melalui hasil musyawarah warga.
Pemkot Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Program ini menjadi terobosan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” tutup Tri Adhianto.














