Bupati Sumenep Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Penyerahan SK PPPK paruh waktu bagi 5.224 tenaga honorer Kabupaten Sumenep oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Stadion GOR A. Yani Pangligur
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada tenaga honorer formasi 2025 di Stadion GOR A. Yani Pangligur

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.224 tenaga honorer formasi tahun 2025. Penyerahan SK berlangsung di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/2025), dan dihadiri langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ribuan penerima SK tersebut berasal dari berbagai bidang jabatan, di antaranya tenaga guru, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi di berbagai perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar. Ia berharap seluruh pegawai bekerja profesional dan berintegritas, bukan sekadar memenuhi absensi.

“SK ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada para tenaga honorer. Status baru ini harus dibuktikan dengan kinerja yang semakin baik dan disiplin tinggi,” ujarnya.

Bupati juga mendorong PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing, karena meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi mereka dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Proses penetapan telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi berkala akan dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan instansi agar pelaksanaan tugas tetap optimal.

Adapun rincian penerima SK yakni 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK tenaga teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan yang ditempatkan di berbagai dinas dan instansi sesuai kebutuhan kompetensi. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Sumenep tahun anggaran 2026.

Sebanyak 4.929 peserta hadir langsung dalam prosesi penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring mengingat kebutuhan pelayanan khususnya di wilayah kepulauan.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *