Bupati Sumenep Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Libur Tahun Baru

Bupati Sumenep larang pejabat gunakan kendaraan dinas saat libur tahun baru 2025
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur tahun baru

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati menetapkan larangan itu melalui Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Pemerintah daerah menerapkan kebijakan ini sebagai upaya menegakkan disiplin aparatur sekaligus menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

“Seluruh kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bepergian ke luar daerah saat libur tahun baru,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu (24/12/2025).

Menurut Bupati, pemerintah daerah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ia menilai penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia pun meminta pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru agar menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, seluruh ASN wajib kembali masuk kerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan pada awal tahun 2026.

“Silakan berlibur menggunakan kendaraan pribadi. Namun, seluruh ASN harus kembali bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati juga memastikan pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran. Ia menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami tidak ragu memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang melanggar. Kami juga membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat penyalahgunaan kendaraan dinas, silakan melaporkan,” ujarnya.

Achmad Fauzi menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah, terutama pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan peningkatan kinerja.

Ia berharap tahun baru 2026 menjadi titik awal penguatan kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin momentum pergantian tahun ini mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah agar program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses