Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang, Polisi Tangkap 10 Tersangka Bersenjata Tajam

Barang bukti senapan angin dan parang dari bentrokan sengketa lahan di Kemang Raya diamankan polisi
Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan senapan angin usai bentrokan sengketa lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. (Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi bentrokan antar dua kelompok akibat sengketa lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden ini melibatkan penggunaan senapan angin dan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, peristiwa bermula saat tiga tersangka, yakni AK alias Andy, MAG alias Ade, dan KT alias A, berusaha mengambil alih lahan yang sedang dalam sengketa.

“Sebelum bentrok, senjata berupa empat senapan angin berbahan PVC dan parang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Agya kuning,” kata Murodih saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Kericuhan pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, memicu saling serang antarkelompok.

“Akibat bentrokan yang berlangsung selama 10 menit tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat macet,” ungkapnya.

Polisi yang tiba di tempat kejadian segera mengamankan situasi dan melakukan penangkapan.

“Tersangka utama KT alias A beserta tujuh orang rekannya berhasil dibekuk di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya, Rabu sore,” jelasnya.

Sedangkan dua pelaku lainnya, AK dan MAG, ditangkap malam harinya di Jalan Pangeran Antasari. Sementara itu, dua orang lain, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada Kamis dini hari (1/5/2025).

“Dari 27 orang yang diamankan, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Murodih.

Para tersangka yang terlibat berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat senapan angin, tiga parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan ponsel, dan enam pakaian milik pelaku.

Kini, kasus bentrokan tersebut masih dalam penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *