BANTEN – Kantor Wilayah Imigrasi Banten bersama Gubernur Banten, Andra Soni, sepakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Banten. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang mengatasnamakan investasi.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga asing sangat penting dilakukan, mengingat telah ditemukan beberapa kasus pelanggaran izin tinggal dengan modus investasi.
“Keberadaan investor asing yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu. Investasi di Banten perlu diawasi secara ketat demi keamanan dan ketertiban,” ujar Hendro usai menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/ 5 /2025).
Hendro menambahkan, pihaknya baru-baru ini telah menangani kasus delapan warga negara Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan investasi ilegal. “Mereka langsung diamankan oleh Imigrasi Tangerang dan sudah kami deportasi,” tegasnya.
Melalui rapat Tim Pora, Hendro berharap seluruh pihak mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, Forkopimda, TNI-Polri, hingga unsur masyarakat dan tokoh agama dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Tim Pora. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk menjamin bahwa investasi asing membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Tim Pora. Pengawasan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Banten,” ujar Andra.
Ia menegaskan, meskipun Banten terbuka terhadap investasi asing, pengawasan tetap harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.






