JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Perkara ini mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan laporan ANTARA, penyidik juga menahan ketiganya di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Sadap Nomor Presiden
Asep menjelaskan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, aktivitas penyadapan yang menjadi objek perkara berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Asep menegaskan bahwa pemantauan maupun penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur dan kewenangan yang mengaturnya.
Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Data
Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan jejak pencatatan atau log penyadapan pada Oktober 2026.
Langkah penyidikan ini menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran, termasuk mekanisme pemantauan, pihak-pihak yang terlibat, serta alasan di balik tindakan tersebut.
Perkara ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar aparat menjalankan kewenangannya sesuai hukum.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus asas praduga tak bersalah.















