Hukrim  

Polsek Sapeken Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu oleh Polsek Sapeken di Pagerungan Besar, Sumenep
Polsek Sapeken ungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dua pria diamankan beserta barang bukti (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengamankan dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Senin (2/11/2026) malam.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah warga. Dalam operasi itu, petugas menyita tujuh poket sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin anggota di wilayah Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat berpatroli, petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi atau peredaran sabu di salah satu rumah warga. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diketahui milik RAP.

Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Anggota sempat mengejar orang itu, tetapi kehilangan jejak.

Petugas kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas meja kerja ruang tamu. Saat petugas menunjukkan barang tersebut, RAP mengakui kepemilikannya.

Dalam pemeriksaan awal, RAP menyebut AIK, sesama warga Desa Pagerungan Besar, sebagai orang yang memasok narkotika tersebut.

Polisi Amankan AIK dan Sita Empat Poket Sabu

Polisi menindaklanjuti keterangan RAP dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP sambil membawa narkotika yang diduga sabu.

Petugas kemudian mengamankan AIK dan memeriksa tubuhnya. Dari saku celana kanan, polisi menemukan empat poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

Dari RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat isap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.

Sementara itu, dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.

Barang lain yang turut diamankan dari AIK meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna merah muda dan sebuah sarung kacamata warna hitam.

Dengan demikian, polisi mengamankan tujuh poket sabu dari kedua pria tersebut. Berdasarkan rincian berat bersih dalam keterangan kepolisian, total berat sabu yang disita mencapai 2,84 gram.

Perkara Berlanjut ke Satresnarkoba Polresta Sumenep

Setelah penangkapan, petugas membawa RAP dan AIK beserta barang bukti ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sapeken. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *