SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ribuan pil obat keras, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, dan sejumlah barang lainnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Situbondo dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat terkait.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 78 merupakan perkara pidana umum dan enam lainnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Sabu 42 Gram dan 10 Ribu Pil Trex Ikut Dimusnahkan
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu atau sejenisnya dengan berat sekitar 42 gram, 10.000 butir pil Trihexyphenidyl yang dikenal sebagai pil Trex, serta 1.084 butir obat keras jenis Dextromethorphan atau Dextro.
Selain barang terkait narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga mencakup telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lain yang berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan.
Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Bupati Situbondo, Komandan Kodim, Kapolres, perwakilan pengadilan atau hakim, Kepala Dinas Kesehatan, dan pejabat terkait lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka kepada publik.
Kajari Situbondo Tekankan Transparansi
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar ditangani sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara pidana dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, bergantung pada status dan karakteristik barang tersebut.
Barang bukti yang menjadi hak pemilik sah atau korban dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan dirampas untuk negara dapat dilelang, baik secara langsung maupun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Adapun barang bukti yang membahayakan, seperti narkotika dan minuman keras, dapat dirampas untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Barang Bukti Dikumpulkan Sejak April 2026
Frendra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara sejak April 2026 hingga Oktober 2026.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai peruntukannya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Situbondo menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Situbondo.









