Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Lenteng, 2 Pria Diamankan

Avatar of Falih Media
Pengungkapan dugaan kasus sabu oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep di Kecamatan Lenteng dengan barang bukti sekitar 0,50 gram netto
Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria beserta barang bukti yang diduga terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng (Foto: Humas Polresta Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27).

Keduanya diamankan di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

Kerjasama Media

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total berat netto barang yang diduga narkotika tersebut mencapai sekitar 0,50 gram.

Satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan dalam bungkusan tisu putih yang berada di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya alat isap atau bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, kedua terlapor menyampaikan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Usai penindakan, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.

Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, gelar perkara, serta langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polresta Sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *