Diskominfo Sumenep Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital

Avatar of Falih Media
Edukasi perlindungan anak era digital oleh Diskominfo dan Dinsos P3A Kabupaten Sumenep.
Diskominfo dan Dinsos P3A Kabupaten Sumenep memberikan edukasi publik tentang perlindungan anak di era digital melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026).

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak Era Digital yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program serentak se-Jawa Timur.

Kegiatan di Kabupaten Sumenep dibuka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Hery Kushendarawan, yang hadir mewakili Kepala Diskominfo Indra Wahyudi sekaligus menjadi pemateri.

Kerjasama Media

Selain itu, edukasi publik tersebut menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, dr. Dwi Regnani, sebagai pemateri kedua. Sejumlah sekolah di Kabupaten Sumenep juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Hery Kushendarawan menyoroti tingginya penggunaan internet yang turut meningkatkan tantangan perlindungan anak. Ia menyebut penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 83,41 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 81,72 persen, berdasarkan survei APJII 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak semakin dekat dengan berbagai aktivitas digital, tetapi juga berpotensi menghadapi risiko seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga praktik perjudian daring.

“Anak kita sudah tinggal di ruang digital. 48 persen anak pernah alami perundungan siber, 80 ribu anak usia 8-10 tahun terindikasi judi online,” terangnya.

Hery menjelaskan, kehadiran negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penurunan atau take down terhadap lima juta akun anak di bawah usia 16 tahun. Sementara itu, Diskominfo memiliki peran dalam memperluas literasi digital hingga tingkat desa, menyebarluaskan informasi, memfasilitasi pengaduan konten kepada Komdigi, serta membangun kolaborasi lintas sektor.

Hery menambahkan, upaya perlindungan anak perlu dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan sekolah. Karena itu, Diskominfo Kabupaten Sumenep terus mendorong penerapan lima langkah perlindungan di rumah dan lima langkah di sekolah, termasuk pendampingan penggunaan gawai, kesepakatan aturan waktu layar, serta penyediaan jalur pelaporan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, dr. Dwi Regnani dalam materi bertajuk “Menjaga Generasi Emas Sumenep dari Risiko Siber” menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap anak saat beraktivitas di internet.

Ia mengungkapkan, sebanyak 89 persen anak usia sekolah aktif menggunakan internet tanpa pengawasan langsung. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai risiko, baik secara fisik maupun psikologis.

“Dampaknya nyata, mulai dari obesitas, gangguan tidur, penurunan kognitif, hingga kecemasan dan kecanduan gawai. Ini melanggar tiga hak dasar anak, yakni hak atas pelindungan, hak atas privasi, dan hak tumbuh sehat,” jelasnya.

Dwi Regnani menegaskan, perlindungan anak di ruang digital memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk mencegah risiko digital di lingkungan keluarga, ia mengingatkan orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak tanpa menghakimi, mengaktifkan fitur kontrol orang tua, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap anak.

“Jangan diam. Semboyan KemenPPPA adalah Berani Melapor. Menutup-nutupi kekerasan digital justru memperparah jejak digital traumatik anak,” tegasnya.

Kegiatan edukasi tersebut ditutup dengan sosialisasi sejumlah saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan konten negatif maupun dugaan kekerasan terhadap anak.

Untuk pengaduan konten negatif, masyarakat dapat mengakses aduankonten.id. Sementara laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129, melalui telepon 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Adapun masyarakat yang membutuhkan pendampingan kasus di Kabupaten Sumenep dapat menghubungi Dinsos P3A, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan ke kantor Polres atau Polsek terdekat.

Melalui kegiatan ini, edukasi dan kolaborasi lintas sektor diharapkan semakin memperkuat kesadaran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *