SosBud  

Tiwah di Desa Sigi Disorot, Dugaan Judi dan Keterlibatan Anak

Avatar of Falih Media
Upacara Tiwah dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju yang memiliki makna spiritual dalam kepercayaan Kaharingan
Pelaksanaan Upacara Tiwah dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Dugaan aktivitas perjudian di sekitar kegiatan adat di Desa Sigi menjadi perhatian terkait pelestarian budaya dan perlindungan anak.

PULANG PISAU – Upacara Tiwah bagi masyarakat Dayak Ngaju penganut Kaharingan bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan ritual keagamaan yang memiliki makna spiritual mendalam. Namun, pelaksanaan Tiwah di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan menyusul adanya laporan mengenai dugaan praktik perjudian di sekitar kegiatan adat tersebut, termasuk indikasi keterlibatan anak di bawah umur.

Tiwah merupakan ritual penting dalam kepercayaan Kaharingan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dan perjalanan roh atau Liau menuju Lewu Tatau. Dalam pelaksanaannya, ritual ini melibatkan rangkaian prosesi sakral, doa yang dipimpin Basir, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga warisan spiritual dan kebudayaan leluhur.

Kerjasama Media

Di tengah nilai sakral tersebut, dugaan keberadaan arena perjudian seperti dadu gurak dan sabung ayam memunculkan keprihatinan. Aktivitas yang disebut berlangsung di sekitar kegiatan adat itu perlu mendapat perhatian serius agar tidak mengaburkan makna keagamaan Tiwah maupun mengganggu ketertiban masyarakat.

Persoalan menjadi semakin serius apabila benar terdapat anak-anak yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun pihak yang diduga dimanfaatkan untuk membantu operasional arena.

Informasi mengenai keterlibatan anak di bawah umur, termasuk dugaan adanya pihak yang menjadikan anak sebagai perantara atau pekerja, memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan juga menyangkut keselamatan, hak, dan perlindungan anak.

Anak-anak semestinya memperoleh ruang yang aman untuk mengenal kebudayaan dan menyerap nilai-nilai luhur dari tradisi yang diwariskan para leluhur. Karena itu, setiap dugaan praktik yang berpotensi mengeksploitasi mereka harus ditangani secara serius dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam konfirmasi kepada awak media mengenai dugaan perjudian serta keterlibatan anak di bawah umur di lokasi kegiatan, Kapolsek Kahayan Tengah, Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara resmi keagamaan dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan anak-anak yang ikut bermain hingga menjadi operator judi, Muchlis menyatakan belum mengetahui secara pasti kondisi tersebut.

“Kami belum mengetahui hal tersebut, mungkin nanti kami akan cross-check ke lapangan,” ujar Kapolsek Kahayan Tengah, Ipda Muchlis Aryanto, S.H.

Pernyataan tersebut menjadi penting sebagai dasar perlunya pemeriksaan langsung terhadap informasi yang berkembang. Verifikasi lapangan dibutuhkan untuk memastikan apakah aktivitas perjudian benar berlangsung, bagaimana pola operasionalnya, serta apakah terdapat anak-anak yang terlibat atau menjadi korban eksploitasi.

Pengawasan terhadap kegiatan adat yang melibatkan banyak orang juga perlu dilakukan secara proporsional. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, kedamangan, dan panitia penyelenggara menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun membahayakan masyarakat.

Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat, dan unsur kedamangan juga memiliki ruang strategis untuk memperkuat edukasi mengenai nilai-nilai Tiwah. Penyelenggaraan ritual keagamaan dan pelestarian budaya seharusnya berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban, martabat adat, serta perlindungan generasi muda.

Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga harus membedakan pihak yang diduga mengorganisasi perjudian, orang yang terlibat, serta anak-anak yang mungkin berada dalam posisi rentan atau menjadi korban.

Dari sisi perlindungan anak, dugaan pemanfaatan anak sebagai pekerja atau perantara dalam aktivitas perjudian perlu mendapat perhatian khusus. Penanganannya tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga harus mencakup pendampingan dan perlindungan terhadap anak yang terdampak.

Masyarakat dan insan pers turut memiliki peran dalam mengawal persoalan ini melalui penyampaian informasi yang terverifikasi, pengawasan publik, serta pemberitaan yang tidak menghakimi pihak tertentu sebelum fakta terungkap.

Upacara Tiwah di Desa Sigi pada akhirnya bukan hanya menyangkut keberlangsungan sebuah ritual, melainkan juga penghormatan terhadap identitas budaya dan keyakinan masyarakat Dayak Ngaju. Menjaga kesakralannya berarti memastikan kegiatan adat berlangsung dengan penghormatan terhadap nilai spiritual, ketertiban, dan keselamatan semua pihak.

Dugaan perjudian dan kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur harus menjadi momentum evaluasi bersama. Sinergi penegakan hukum, penguatan peran lembaga adat, dan perlindungan anak diperlukan agar tradisi luhur tetap terjaga tanpa dibayangi praktik yang berpotensi merusak masa depan generasi penerus. red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *