DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Dana Cadangan Pilkada 2029

Avatar of Falih Media
Rapat paripurna DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda dana cadangan Pilkada Sumenep 2029.
Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2026).

SUMENEP – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi untuk mendukung kesiapan pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.

Kerjasama Media

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, proses pembentukan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta mekanisme dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan tata tertib DPRD.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda yang telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Imam Hasyim berharap, regulasi yang disepakati tersebut dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Samsiyadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan dengan mengacu pada sejumlah landasan hukum terkait pembentukan dana cadangan daerah.

Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Menurut Samsiyadi, penyelenggaraan Pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan secara matang. Persiapan anggaran dinilai penting agar tahapan pemilihan dapat berlangsung tanpa terkendala persoalan pembiayaan.

Dalam proses pembahasan, Pansus yang diketuai Salahuddin juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan setelah Raperda difasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Penyempurnaan tersebut meliputi Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, serta perubahan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 turut disempurnakan.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Sumenep melanjutkan tahapan pembentukan regulasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari persiapan pendanaan Pilkada 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *