JAKARTA — Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditangani Direktorat Penegakan Hukum Korpolairud Baharkam Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan proses penyidikan kini ditangani pihaknya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang sebelumnya terbalik dan tenggelam di perairan Laut Jawa.
Penyidik masih mendalami unsur pidana dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan kapal tersebut.














