10 Tahun Berubah, Kini Tak Ada Desa Tertinggal di Sumenep

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam acara pemutakhiran status desa 2026
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).

SUMENEP – Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Sumenep menunjukkan perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir. Data terbaru menunjukkan seluruh desa di wilayah tersebut kini telah keluar dari kategori sangat tertinggal dan tertinggal.

Perubahan itu terlihat dari perkembangan status Indeks Desa yang mencerminkan peningkatan kapasitas pembangunan di tingkat desa. Pada 2016, Sumenep masih memiliki 10 desa berstatus sangat tertinggal, 124 desa tertinggal, 186 desa berkembang, dan hanya 10 desa yang masuk kategori maju.

Sepuluh tahun kemudian, komposisi tersebut berubah drastis.

Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026, sebanyak 39 desa di Kabupaten Sumenep kini berstatus berkembang, 145 desa masuk kategori maju, dan 146 desa telah mencapai status mandiri.

Dengan demikian, Sumenep tidak lagi memiliki desa yang masuk kategori sangat tertinggal maupun tertinggal.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan perubahan tersebut menunjukkan perkembangan pembangunan desa yang berlangsung secara berkelanjutan.

“Desa kondisinya mengalami perubahan yang sangat signifikan pada 2026, karena saat ini tidak ada lagi desa di Kabupaten Sumenep yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal,” kata Achmad Fauzi saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, peningkatan status desa tidak hanya menggambarkan perubahan angka dalam Indeks Desa. Perubahan tersebut juga mencerminkan peningkatan kemampuan desa dalam memberikan pelayanan dasar, mengembangkan sektor sosial dan ekonomi, membangun infrastruktur, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Achmad Fauzi menilai capaian tersebut lahir dari proses pembangunan yang melibatkan berbagai unsur, terutama pemerintah desa dan masyarakat.

“Desa mencapai status terbaru merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Sumenep Dorong Desa Capai Status Mandiri

Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak ingin capaian tersebut berhenti pada peningkatan status desa. Pemkab mendorong desa yang sudah mencapai kategori maju agar terus meningkatkan kapasitas hingga mampu mencapai status mandiri.

Menurut Achmad Fauzi, status mandiri harus dimaknai sebagai kemampuan desa mengelola potensi yang dimiliki, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun kemandirian secara berkelanjutan.

“Peningkatan status Indeks Desa ini merupakan capaian sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga mendorong setiap desa mengembangkan inovasi dan memperkuat kolaborasi. Optimalisasi potensi lokal menjadi salah satu langkah yang dinilai penting agar pembangunan desa memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Achmad Fauzi meminta kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat tidak berpuas diri dengan capaian saat ini.

“Seluruh kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat agar meningkatkan capaian melalui inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi potensi yang dimiliki masing-masing desa,” pungkasnya.

Perkembangan Indeks Desa tersebut menjadi salah satu gambaran perubahan pembangunan desa di Sumenep selama satu dekade. Dari kondisi yang masih memiliki ratusan desa dalam kategori tertinggal pada 2016, kini hampir separuh desa telah mencapai status mandiri.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *